CBHRIS

...

Competency Base Human Resource Information System

Diklat Teknis & Kepemimpinan Tahun

No Diklat Waktu Jenis Status Kelas

Diklat Fungsional & HAM Tahun 2024

No Diklat Waktu Jenis Status Kelas

Diklat Kantor Wilayah Tahun 2024

No Diklat Waktu Kanwil Status Kelas

Badiklat Jawa Tengah

No Diklat Waktu Jenis Status Kelas

Badiklat Kep. Riau

No Diklat Waktu Jenis Status Kelas

Badiklat Sulawesi Utara

No Diklat Waktu Jenis Status Kelas

Assessment Tahun 2024

No Nama Kegiatan Tanggal Status Jumlah Peserta
UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tiga kompetensi pegawai yang dipersyaratkan dalam UU ASN yaitu teknis, manajerial dan sosial kultural.

Indikator Kompetensi teknis, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis.

Indikator Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.

Indikator Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

PERMENKUMHAM RI NOMOR M.HH-05.IN.04.02 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Assesment Center dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi di Kementerian Hukum dan HAM RI

CBHRIS (Competeny Base Human Resource Information system) atau sistem Informasi Sumber Daya Manusia berbasis Kompetensi adalah proses menginvetarisasi kondisi, keadaan seluruh Sumber Daya Manusia yang sudah berada didalam organisasi.

digunakan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas maupun permasalahan yang dihadapi berdasarkan hasil assesment center pegawai untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan dalam rangka pengembangan pegawai.

PERMENKUMHAM RI NOMOR 29 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI

Dalam melaksanakan tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia BPSDM Hukum dan HAM) menyelenggarakan fungsi:

Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.