UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tiga kompetensi pegawai yang dipersyaratkan dalam UU ASN yaitu teknis, manajerial dan sosial kultural.
Indikator Kompetensi teknis, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis.
Indikator Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.
Indikator Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Penyelenggara pelayanan publik
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penyelenggara pelayanan publik adalah pelayan masyarakat/abdi negara yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Harapan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara adalah kinerja andal yang diberikan dalam pelayanan publik.
PERMENKUMHAM RI NOMOR 29 TAHUN 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI
Dalam melaksanakan tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia BPSDM Hukum dan HAM) menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Hukum dan HAM